Translate

Friday, 11 March 2016

PREVENTIVE MAINTENANCE

Apakah Preventive Mintenence harfiah tentu sangat jelas 2(dua) kata tersebut berasal dari bahasa inggris yang yang berarti Preventive : Pencegahan dan maitenance : perawatan.

Jadi dapat disimpulkan preventive maintenance adalah sebuah upaya untuk melakukan pencegahan sebelum terjadi kerusakan peralatan dan maintenance adalah perawatan berkala.

Langkah awal sebelum melakukan perventive maintenace :
 1.Mendata aset yang akan dipreventive maintenance dan di kelompokan menjadi 6(enam) bagian           yaitu : Mekanikal,elektrikal,plumbing,sipil,air conditioning,air ventilation.
 2.Setelah di kelompokan tugas selanjutnya adalah menentukan nomor aset peralatan dan lokasi.
 3.Jika sudah didapat data maka dbuatkan schedule perawatan terhadap peralatan yang yang akan di       preventive maintenance.Umumnya preventive maitenance dilakukan 3(tiga) bulan,6(enam) bulan       dan 1(satu)tahun sekali.
 4.Pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan dilapangan,jangan lupa letakkan kartu perawatan       di peralatan yang akan dipreventive maintenance untuk memudahkan dalam pemantauan                     dilapangan.




Wednesday, 9 March 2016

AUDIO SISTEM GEDUNG BERTINGKAT

Sering kita mendengar suara alunan musik di pusat perbelanjaan dan panggilan/carcall di area parkir gedung,hal ini tidak lepas dari sistem audio yang telah di tempatkan di area tertentu dengan fungsi nya masing-masing.

Berdasarkan fungsinya sistem audio pada gedung bertingkat dapat dikelompokkan menjadi 3(tiga ) bagian yaitu:
1.Car call adalah sistem audio yang berfungsi sebagai alat panggil atau informasi di area parkir yang biasanya untuk menginformasikan kepada driver/sopir.
2.Paging sistem/announcment adalah sistem audio yang bisa ditempatkan di ruang-ruang tertentu untuk memberika informasi kepada pengunjung,penghuni jika terjadi dalam kondisi darurat seperti : Gempa bumi,kebakaran,huru hara,dll.
3.Back ground music adalah sistem audio yang bisa ditempatkan di ruang tertentu untuk memberikan audio musik.

Berdasarakan penempatan terbagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu:

1.Carr call penempatan speaker diarea parkir baik indoor maupun outdoor
2.Paging untuk audio paging ditempatkan pada semua area termasuk tangga darurat.
3.Back ground music speaker yang biasa ditempatkan di public area seperti koridor dan lobby.

Jenis speaker yang biasa di gunaka terdapat 3(tiga) jenis yaitu:

1.Jenis cieling
2.Jenis horn
3.Wall speaker



Tuesday, 8 March 2016

Sistem fire alarm

Pada gedung bertingkat terdapat salah satu perangkat fire alarm yang berfungsi sebagai pendeteksi kebakaran atau yang lazim disebut fire alarm,fire alarm dikelompokan menjadi 3 (tiga) kelompok yaitu:
1.Sistem konvensional
2.Sistem semi addresseble
3.Sistem full addresseble

Pada sistem tersebut meiliki perbedaan pada penamaan alamat pada detektor yang terpasang seperti heat detector,smoke detector dan gas detector.

Seiring perkembangan teknologi yang begitu pesat banyak kita temukan gedung di masa kini menggunkan 2(dua) sistem yaitu semi addresseble dan full Addresseble.

Penempatan sistem semi addresseble biasanya digunakan di gedung area parkir,apartemen dan perkantoran dan untuk sistem full addresseble biasanya digunakan pada gedung seperti mall,shoping center dll.

Saturday, 16 January 2016

YUK MILIKI HUNIAN DI JAKARTA SELATAN

Yuk pilih apartemen di Jakarta Selatan yang masih asri dan hijau....

Calon pemilik aartemen mungkin masih bingung untuk menetukan pilihan hunian yang cocok untuk di miliki,di Jakarta selatan terdapat apartemen yang lokasing sangat strategis yaitu berdekatan dengan stasiun kalibata.Apartemen tersebut bernama WOODLANDPARK RESIDENCE.

Lokasinya berdekatan dengan stasiun kalibata,pusat perbelanjaan Plaza Kalibata,500m dari Jl.Gatot Subroto.

Pada saat ini apartemen ini telah dibangun sebanyak 4 (empat) tower apartemen dan 1(satu) tower Condotel yang dikelola oleh Swissbel Residences.

Pada apartemen ini juga terdapat fasilitas 2(dua) kolam renang besar/dewasa dengan kedalaman 150cm dan 1(satu) kolam anak dengan kedalaman 50cm.

Untuk unit apartemen sebagian besar telah diserah terimakan yaitu tower Matoa,Trembesi dan Cendana.

Kenapa masih bingung....click disini untuk info lebih jelas http://woodlandparkresidence.co.id/.

Sedikit sekali pengebang yang memiirkan area hijau disetiap proyeknya namun Wooodlandpark Residence telah membangun sebuat apartemen yang berkonsep hijau dimana area terbuka hijaunya lebih luas dari biasanya.


PROSES SERAH TERIMA UNIT APARTEMEN

Salam buat anda yang sudah terima undangan untuk serah terima baca dulu yang ini,prosedure standar yang biasa dilakukan oleh pengembang dalma melakukan serah terima unit apartemen :

A.        Proses Pengiriman Surat
1.     Chief TRO membuat jadwal undangan untuk serah terima dan bersama bagian TR/CS melakukan pengiriman surat undangan kepada calon pemilik dengan kurir yang sudah ditetapkan pihak Developer.
2.    TR/CS mengecek undangan apakah telah sampai dan diterima oleh calon pemilik, yaitu melalui via telepon, sms dan email.
3.    Setelah diterima oleh calon pemilik, TR/CS memastikan kehadiran dari calon pemilik tersebut untuk hadir/tidaknya. Calon pemilik wajib mengirimkan kembali  Surat Konfirmasi Kedatangan  melalui fax maupun email kepada TR/CS dimana surat konfirmasi kedatangan dilampirkan dalam surat undangan.
4.    Bagi Calon Pemilik yang belum menerima surat undangan, TR/CS wajib menanyakan alamat surat terbaru kepada Calon Pemilik. Tahap selanjutnya TR/CS mengirimkan surat undangan kembali kepada Calon Pemilik.
5.    Apabila Calon Pemilik tidak dapat hadir dalam undangan serah terima. TR/CS mengirimkan kembali surat undangan untuk ke-2 kalinya. Jika sampai dengan undangan ke-2 Calon Pemilik tidak dapat menghadiri undangan serah terima, tahap selanjutnya TR/CS mengirimkan surat undangan ke-3 dan dalam surat undangan tersebut, Badan Pengelola memberitahukan kepada Calon Pemilik bila Calon Pemilik tidak dapat hadir sesuai tanggal undangan, pihak Developer akan melakukan serah terima unit secara otomatis.
B.    Proses Serah Terima                               
1.    Calon pemilik hadir di ruangan serah terima unit, Security mempersilahkan kepada Calon Pemilik untuk duduk di tempat yang sudah disediakan.
Bila TR/CS telah siap menerima Calon Pemilik untuk melakukan proses serah terima unit, Security mengarahkan kepada Calon Pemilik ke meja TR/CS yang telah siap melakukan prosesi serah terima unit.
2.    TR/CS mengecek kelengkapan administrasi yang sebelumnya sudah di infokan kepada calon pemilik dan tercantum di dalam surat undangan yang wajib dibawa oleh Calon Pemilik pada saat prosesi serah terima.
3.    Tahap selanjutnya, apabila Calon Pemilik tidak melengkapi dokumen administrasi, Calon Pemilik wajib melengkapi kelengkapan administrasi sesuai dengan surat undangan.
4.    Calon Pemilik wajib mengisi dokumen administrasi serah terima antara lain : kartu penghuni dan surat pernyataan house rules.
5.    Apabila sudah lengkap data administrasi dan mengisi dokumen admisnitrasi, proses dilanjutkan. Calon Pemilik melakukan pembayaran IPL dan Sinking Fund selama Periode 12 bulan yang sudah ditetapkan di dalam PPJB dan melakukan pembayaran tersebut di Kasir dengan memakai Surat Pengantar IPL.
6.    Setelah melakukan pembayaran IPL dan Sinking Fund di Kasir, Calon Pemilik kembali ke meja TR/CS lalu mengisi Form Berita Acara Serah Terima dengan dibantu TR/CS dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Unit tersebut.
7.    Setelah menandatangani Form BA Serah Terima, Pemilik melakukan tinjauan Unit Bersama dengan TR/CS dengan di dampingi oleh Pihak dari Engineering.
Dalam proses peninjauan unit bersama, TR/CS membawa form checklist unit, BA peninjauan unit bersama dan BAST Utilitas seperti kwh meter (listrik) dan air.
8.    Setelah melakukan peninjauan unit bersama, TR/CS membawa Pemilik unit kembali ke ruangan serah terima dan melakukan penandatanganan surat pernyataan bagian belakang buku House Rules, lalu mengisi form tanda terima kunci sebagai bukti sudah dilakukannya serah terima kunci unit kepada pemilik, setelah itu memberikan buku Fitting Out Guide Lines,  dan Access Card.
9.    TR/CS memberikan kelengkapan HO Pack berikut souvenir kepada Pemilik Unit.
C.    Prosedur Defect
1.    Pada saat peninjauan unit, Pemilik berhak menilai unit nya apakah ada defect atau tidak.
Apabila didalam unit tersebut ada defect, Pemilik berhak komplain dan melakukan perbaikan kembali pada unitnya.
2.    Untuk melakukan prosedur defect, Pemilik akan menitipkan kunci unit nya (tidak secara keseluruhan) hanya bagian yang mengalami defect saja (Kunci Pintu Utama, Pintu Balkon dan Kunci Kamar Tidur dalam kondisi tidak terkunci) dan menitipkan kepada Badan Pengelola melalui TR/CS yang bertugas pada saat proses serah terima.
3.    Untuk perbaikan defect tersebut, TR/CS akan berkoordinasi dan memfollow up ke pihak kontraktor sesuai list defect/retifikasi. Untuk waktu pekerjaan perbaikan defect, disesuaikan oleh pihak kontraktor (+ 14 hari kerja).
4.    Setelah pekerjaan defect selesai, TR/CS akan memberitahukan ke Pemilik bahwa unit miliknya  sudah selesai dikerjakan defect nya, dan melakukan peninjauan unit bersama kembali.
5.    Apabila pada peninjauan unit kembali dan Pemilik telah menerima unitnya tanpa ada defect, dengan ini dinyatakan pekerjaan defect sudah selesai.
6.    TR/CS mengembalikan kunci unit yang sebelumnya dipinjamkan ke Badan Pengelola untuk dikembalikan kepada Pemilik.

PIC : Tenant Relation, Customer Service, Kasir, Engineering, Kontraktor, Pemilik

Friday, 15 January 2016

Tata Tertib Hunian (House Rule)

Buku Tata Tertib Hunian

Untuk anda yang memiliki apartemen pasti sudah mengenalnya atau dengan bahasa lain Buku House Rule...kali ini akan saya share sebagian isi dari buku tata tertib hunian...

KEBERSIHAN & KENYAMANAN
Tidak diperkenankan
  1. Menjemur pakaian di jendela dan melewati dinding balkon
  2. Membuang / menyapu sampah ke koridor angtau melalui jendela
  3. Meletakkan barang milik pribadi di koridor (keset kaki,sandal,dll)
  4. Merubah tampak luar pintu / tembok koridor dan balkon
  5. Mempergunakan lobby dan koridor sebagai tempat bermain
  6. Memelihara dan membawa binatang peliharaan (anjing, kucing, ular, dll )
  7. Menggangu / merusak  estetika dengan mengecat, menempel sesuatu, mencoret-coret, menulis atau membuang suatu benda pada area umum


UNIT HUNIAN
  1. Hati-hati dalam penggunaan alat-alat yang berhubungan dengan api & listrik
  2. Bila unit ditinggal dalam waktu lama, padamkan pusat listrik & matikan kran air
  3. Dilarang menggunakan jenis tabung gas Elpiji 3Kg


KETERTIBAN DAN KEAMANAN
  1. Tamu yang berkunjung ke unit apartmen harus di jemput oleh pemilik / penghuni dan bila menginap harus dilaporkan kepada PPPSRS (S) / BP (S)
  2. Dilarang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, senjata api (tanpa ijin), narkoba, bahan peledak / mudah meledak
  3. Dilarang merokok di seluruh ruangan pada bagian dan benda bersama (koridor, lobby,lift,tangga darurat,dll
  4. Dilarang memasuki rung-ruang mekanikal dan elektrikal, atap atau bagian manapun yang dapat menimbulkan kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian
  5. Tidak diperkenankan untuk membersihkan jendela bagian luar atau dinding bagian luar uang dapat membahayan diri
  6. Mengurus izin kepada pengelola sebelum melakukan kegiatan renovasi & keluar masuk barang
  7. Tidak membiarkanpintu darurat, ruang sampah dalam keadaan terbuka


DALAM KEADAAN MENDESAK, PENGELOLA/SECURITY TERPAKSA MASUK DENGAN PAKSA KE UNIT APARTEMEN / RUKO UNTUK MENGATASI MASALAH TERSEBUT. KERUSAKAN YANG TERJADI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK / PENGHUNI

PELAYANAN DAN TATA TERTIB

JAM KERJA dan TELEPON BADAN PENGELOLA

Senin s.d Jumat                                    : Pkl 08:30 s.d 17:00
Sabtu                                                    : Pkl 08:30 s.d 12:00
Telp                                                      : 021-00000000000

OPERASI LIFT DAN MASUK KELUAR BARANG
LIFT
·         Lift Passenger  1 : Senin s.d Minggu Pkl 05:00 s.d 23:00
·         Lift Passenger  2 : Senin s.d Minggu 24 Jam (bergantian lift 1&2)      
BARANG
PENGIRIMAN BARANG (Masuk Keluar Barang)
Senin s.d Jumat                                    : Pkl 09:00 s.d 17:00
Sabtu                                                    : Pkl 09:00 s.d 12:00

UTILITAS DAN FASILITAS UNIT
LISTRIK
  1. Listrik di rumah susun  menggunakan sistem pra bayar
  2. Pegisian pulsa listrik hanay dilakukan di badan pengelola rumah susun  dengan minimal pembelian pulsa listrik sesuai ketentuan badan pengelola
  3. Pemilik/ penghuni sebaiknya melakukan pengisian ulang pulsa listrik sebelum habis masa pulsa listrik untuk kenyamanan pemilik /penghuni

AIR BERSIH
  1. Air bersih di unit setara menggunakan Water Treatment Plant dengan kualitas setara PAM dan bersertifikasi.
  2. Tagihan untuk pembayaran dan pemakaian air akan di kirimkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya dan pembayaran paling lambat harus dipenuhi pada tanggal 20 pada bulan yang sama di loket yang ditentukan oleh pengelola
  3. Atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pemilik /Penghuni maka akan diterbitkan surat peringatan sebanyak 3 kali
  4. Tarif air Rp 12.550 per m3, Abodement Rp 14.190,-/bulan, biaya perawatan Rp 5.200,-/bulan


TELEVISI
      Siaran Televisi (selanjutnya disingkat TV ) yang dapat dinikmati di rumah susun Woodland Park Residence adalah siaran TV cable 40 chanell melalui outlet yang ada pada setiap rumah susun
FASILITAS INTERNET
          Unit rumah susun telah dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet 1 Mbps
AIR CONDITIONER
  1.  Setiap unit sudah dilengkapi oleh AC dengan kapasitas tertentu
  2.  Pemilik dan penghuni dihimbau untuk merawat AC tersebut secara berkala  per 3 bulan untuk kenyamanan.

KETENTUAN UM
  1. Unit rumah susun  diperuntukkan hanya untuk tempat tinggal (hunian) dan tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat usaha
  2. Unit non hunian diperuntukkan hanya untuk tempat usaha (kantor,toko,kafe, dan restoran), bukan hunian
  3. Dilarang membawa atau memasukkan barang dan meletakkan peralatan, mesin, kabinet, lemari besar atau benda – benda berat yang beratnya melebihi 250kg per m2
  4. Dilakukan melakukan perubahan terhadap area balkon yang mengakibatkan berubah fungsi dan bentuk.
  5. Dilarang melakukan perubahan terhadap tampilan dan bentuk kaca bagian luar dan dalam  ( memasang tirai yang mencolok, menempel kertas, stiker dll)
  6. Dilarang membawa atau memelihara hewan peliharaan
  7. Untuk kemanan bersama setiap dihimbau melengkapi unit dengan alat pemadam kebakaran 2 KG

IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SINGKING FUND
Iuran pengelolaan (service charge)wajib dibayar oleh para pemilik/penghuni adalah iuran yang wajib dibayar oleh para pemilik/penhuni berdasarkan suatu ketentuan yang ada serta digunakan untuk membayar :
  1. Operasional dan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama  (air,listrik, pemeliharaan pertamanan,dll)
  2. Imbalan jasa (gaji dan tunjangan) seluruh staff dan karyawan pengleola
  3. Operasional kantor dan kendaraan badan pengelola
  4. Pembersihan dan perawatan gedung 
  5. Pajak-pajak dan perizinan
  6. Asuransi gedung (property all risk)

SINGKING FOUND
Iuran yang diperuntukan untuk perawatan berkala dalam jumlah yang besar seperti penggantian suku cadang Generator, Lift, Motor mesin, Pengecatan Gedung dll
PENAGIHAN
1.       Tagihan Iuran Pengelolaan (service charge) dilaksanakan pada setiap bulan untuk pembayaran 12 (dua belas) bulan dimuka
2.       Tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan terpisah dari tagihan Singking Found dilaksanakan pada setiap bulan untuk pembayaran 12 (dua belas) bulan dimuka
TATA CARA PEMBAYARAN DAN JATUH TEMPO
·         Tagihan Iuran Pengelolaan (service charge) dan dana cadangan (sinking fund) yang dikeluarkan resmi dari PPPSRS/Badan Pengelola dan harus dibayar dengan cara sebagai berikut :
a.       Setiap tanggal 5 s/d 20 pembayaran dilakukan di Bank yang telah dilakukan PPPSRS/Badan Pengelola berdasarkan slip pembayran yang dikirim setiap bulannya.
b.      Apabila tagihan belum terbayar, maka dikenakan biaya administrasi keterlambatan/denda keterlambatan
KETENTUAN UMUM, PERATURAN DAN TATA TERTIB
·         PROSEDUR PERMOHONAN IZIN KERJA UNTUK RENOVASI (FITTING OUT)
Penghuni wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan Pengelola untuk pelaksanaan renovasi (fitting out), bila penghuni melakukan renovasi (fitting out) pada masa garansi unit dalam 100 (seratus) hari kalender, maka masa garansi unit tersebut menjadi gugur dan tidak berlaku. Untuk permohonan izin renovasi (fitting out), pemilik atau kontraktor Renovasi harus memberikan data – data sebagai berikut :
a.       Mengisi formulir permohonan renovasi (fitting out) dengan melampirkan gambar, surat kuasa dari pemilik/penghuni bagi perencana/kontraktor
b.      Membayar uang jaminan renivasi (fitting out deposit). Fitting out deposit yang dibayar akan dikembalikan setelah selesai pekerjaan renovasi
c.       Setelah syarat diatas terpenuhi, pengelola akan memberikan surat izin renovasi, plakat renovasi yang harus ditempel
d.      Izin renovasi (fitting out) berlaku sesuai tanggal yang dicantumkan dan nomor unitnya.
e.      Pekerjaan renovasi (fittinf out) diperbolehkan masuk pada :
Senin s/d Jum’at                              : Pkl 09.00 s/d 17.00 WIB
Sabtu                                                : Pkl 09.30 s/d 12.00 WIB

LARANGAN – LARANGAN DALAM PEKERJAAN RENOVASI (FITTING OUT)
·         Dilarang membongkar, melubangi dengan cara mengebor yang berakibat perlemahan struktur gedung dan kebocoran
·         Dilarang merubah benda/bagian bersama yang dapat menimbulkan gangguan kepada penghuni lain
·         Dilarang merusak, menutup alat pencegah kebakaran
·         Dilarang membongkar partisi
·         Dilarang merubah tata letak kamar mandi
·         Dilarang memasang tralis diluar pintu utama
·         Dilarang merubah facade dengan penambahan ornamen
·         Dilarang menggunakan fasilitas air, listrik unit lain
·         Dilarang menggunakan peralatan yang bersuara terlalu keras/bising
·         Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor
·         Dilarang meletakkan benda dengan beban melebihi 250kg/m² di unit
·         Dilarang melepas saringan floor drain
·         Puing sampah proyek tidak diperbolehkan dibuang di tempat sampah rumah tangga, Puing dibuang keluar area Woodland oleh kontraktor/Penghuni
DATA PENGHUNI
·         Kartu Penghuni
·         Pergantian atau perubahan data pemilik/penghuni atau bepergian keluar kota
·         Pendaftaran anggota PPPSRS
·         Surat Kependudukan
·         Warga Negara Asing
KARTU AKSES
·         Setiap Pemilik/Penghuni  per unit yang tinggal di mendapat 1 (satu) buah kartu akses, untuk penambahan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berlaku.
·         Jika kartu akses hilang harap segera dilaporkan untuk diblokir oleh badan pengelola.

PEMBUANGAN SAMPAH
Sampah rumah tangga diambil 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari yaitu pada :
Pagi                        : Pkl 10.00 s/d 11.00 WIB
Sore                       : Pkl 16.00 s/d 17.00 WIB

PARKIR
·         Tempat Parkir
Lokasi parkir bagi pemilik/penghuni Unit Rumah Susun berada di halaman yang dikhususkan bagi lokasi parkir serta di gedung parkir.
·         Setiap Unit hanya diperkenankan untuk mendaftarkan 1 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda 2

FIRE SYSTEM (SPRINKLER, GAS DAN SMOKE DETECTOR)
·         Sprinkler dan smoke/heat detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga, furniture atau yang lainnya
·         Pemindahaninstalasi  gas detector harus dengan ijin Badan Pengelola
·         Dilarang memindahkan sprinkler head yang telah terpasang, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Badan Pengelola
AIR CONDITIONER
Pemasangan unit AC tambahan wajib melaporkan ke Badan Pengelola dengan mengajukan form dan pemasangan dilakukan oleh pemilik/penghuni
KELUHAN DAN SARAN
  1. Keluhan dan Saran dapat disampaikan dengan mengisi ‘Form Keluhan’ yang berada di Badan Pengelola. Apabila keadaan mendesak keluhan dapat disampaikan lewat telepon dan kemudian ditindak lanjuti dan dibuat secara tertulis oleh Penghuni
  2. Badan pengelola tidak menerima keluhan dari Agent Pemasaran Secondary ataupun pihak lain tanpa ada persetujuan dari Pemilik/Penghuni terdaftar



Kenapa memilih apartemen

Selamat pagi kawan...

Tulisan ini saya buat untuk anda yang sedang memilih hunian khususnys apartemen.

Beberapa alasan kenapa anda memilih apartemen:
1.Jarak yang dekat dengan lokasi kerja.
2.Harga yang terjangkau jika dibandingkan dengan landed,seperti yang kita ketahui harga rumah khususnya di jakarta sudah sangat mahal jadi apartemen adalah solusi buat anda.
3.Membutuhkan lingkungan hidup yang private.
4.Gaya hidup,tidak dapat dipungkiri ada sebagian orang membeli apartemen sebagai gaya hidup dan menunjukan status sosial.
5.Investasi property,ketika tingkat kebutuhan hunian di kota besar semakin meningkat banyak orang yang menginvestasikan uangnya di bidang property khususnya apartemen.Misalnya untuk dijual kembali atau disewakan.