Buku Tata Tertib Hunian
Untuk anda yang memiliki apartemen pasti sudah mengenalnya atau dengan bahasa lain Buku House Rule...kali ini akan saya share sebagian isi dari buku tata tertib hunian...
KEBERSIHAN
& KENYAMANAN
Tidak diperkenankan
- Menjemur
pakaian di jendela dan melewati dinding balkon
- Membuang /
menyapu sampah ke koridor angtau melalui jendela
- Meletakkan
barang milik pribadi di koridor (keset kaki,sandal,dll)
- Merubah
tampak luar pintu / tembok koridor dan balkon
- Mempergunakan
lobby dan koridor sebagai tempat bermain
- Memelihara
dan membawa binatang peliharaan (anjing, kucing, ular, dll )
- Menggangu /
merusak estetika dengan mengecat,
menempel sesuatu, mencoret-coret, menulis atau membuang suatu benda pada area
umum
UNIT HUNIAN
- Hati-hati
dalam penggunaan alat-alat yang berhubungan dengan api & listrik
- Bila unit
ditinggal dalam waktu lama, padamkan pusat listrik & matikan kran air
- Dilarang
menggunakan jenis tabung gas Elpiji 3Kg
KETERTIBAN DAN KEAMANAN
- Tamu yang
berkunjung ke unit apartmen harus di jemput oleh pemilik / penghuni dan bila
menginap harus dilaporkan kepada PPPSRS (S) / BP (S)
- Dilarang
menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, senjata
api (tanpa ijin), narkoba, bahan peledak / mudah meledak
- Dilarang
merokok di seluruh ruangan pada bagian dan benda bersama (koridor,
lobby,lift,tangga darurat,dll
- Dilarang
memasuki rung-ruang mekanikal dan elektrikal, atap atau bagian manapun yang
dapat menimbulkan kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian
- Tidak
diperkenankan untuk membersihkan jendela bagian luar atau dinding bagian luar
uang dapat membahayan diri
- Mengurus izin
kepada pengelola sebelum melakukan kegiatan renovasi & keluar masuk barang
- Tidak membiarkanpintu
darurat, ruang sampah dalam keadaan terbuka
DALAM KEADAAN MENDESAK, PENGELOLA/SECURITY
TERPAKSA MASUK DENGAN PAKSA KE UNIT APARTEMEN / RUKO UNTUK MENGATASI MASALAH
TERSEBUT. KERUSAKAN YANG TERJADI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK / PENGHUNI
PELAYANAN
DAN TATA TERTIB
JAM KERJA dan TELEPON BADAN PENGELOLA
Senin s.d Jumat :
Pkl 08:30 s.d 17:00
Sabtu :
Pkl 08:30 s.d 12:00
Telp :
021-00000000000
OPERASI LIFT DAN MASUK KELUAR BARANG
LIFT
·
Lift
Passenger 1 : Senin s.d Minggu Pkl 05:00
s.d 23:00
·
Lift
Passenger 2 : Senin s.d Minggu 24 Jam (bergantian
lift 1&2)
BARANG
PENGIRIMAN BARANG (Masuk
Keluar Barang)
Senin s.d Jumat :
Pkl 09:00 s.d 17:00
Sabtu :
Pkl 09:00 s.d 12:00
UTILITAS DAN FASILITAS UNIT
LISTRIK
- Listrik di rumah
susun menggunakan sistem pra bayar
- Pegisian
pulsa listrik hanay dilakukan di badan pengelola rumah susun dengan minimal pembelian pulsa listrik sesuai ketentuan badan pengelola
- Pemilik/
penghuni sebaiknya melakukan pengisian ulang pulsa listrik sebelum habis masa
pulsa listrik untuk kenyamanan pemilik /penghuni
AIR BERSIH
- Air bersih di
unit setara menggunakan Water Treatment Plant dengan kualitas setara PAM dan
bersertifikasi.
- Tagihan untuk
pembayaran dan pemakaian air akan di kirimkan paling lambat tanggal 5 setiap
bulannya dan pembayaran paling lambat harus dipenuhi pada tanggal 20 pada bulan
yang sama di loket yang ditentukan oleh pengelola
- Atas keterlambatan
pembayaran yang dilakukan oleh Pemilik /Penghuni maka akan diterbitkan surat
peringatan sebanyak 3 kali
- Tarif air Rp 12.550
per m3, Abodement Rp 14.190,-/bulan, biaya perawatan Rp 5.200,-/bulan
TELEVISI
Siaran Televisi
(selanjutnya disingkat TV ) yang dapat dinikmati di rumah susun Woodland Park
Residence adalah siaran TV cable 40 chanell melalui outlet yang ada pada setiap
rumah susun
FASILITAS INTERNET
Unit rumah
susun telah dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet 1 Mbps
AIR CONDITIONER
- Setiap unit
sudah dilengkapi oleh AC dengan kapasitas tertentu
- Pemilik dan
penghuni dihimbau untuk merawat AC tersebut secara berkala per 3 bulan untuk kenyamanan.
KETENTUAN UM
- Unit rumah
susun diperuntukkan hanya untuk tempat tinggal (hunian)
dan tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat usaha
- Unit non
hunian diperuntukkan hanya untuk tempat usaha (kantor,toko,kafe, dan restoran),
bukan hunian
- Dilarang
membawa atau memasukkan barang dan meletakkan peralatan, mesin, kabinet, lemari
besar atau benda – benda berat yang beratnya melebihi 250kg per m2
- Dilakukan
melakukan perubahan terhadap area balkon yang mengakibatkan berubah fungsi dan
bentuk.
- Dilarang
melakukan perubahan terhadap tampilan dan bentuk kaca bagian luar dan
dalam ( memasang tirai yang mencolok,
menempel kertas, stiker dll)
- Dilarang
membawa atau memelihara hewan peliharaan
- Untuk kemanan
bersama setiap dihimbau melengkapi unit dengan alat pemadam kebakaran 2 KG
IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SINGKING FUND
Iuran pengelolaan
(service charge)wajib dibayar oleh para pemilik/penghuni adalah iuran yang
wajib dibayar oleh para pemilik/penhuni berdasarkan suatu ketentuan yang ada
serta digunakan untuk membayar :
- Operasional
dan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama (air,listrik, pemeliharaan pertamanan,dll)
- Imbalan jasa
(gaji dan tunjangan) seluruh staff dan karyawan pengleola
- Operasional
kantor dan kendaraan badan pengelola
- Pembersihan
dan perawatan gedung
- Pajak-pajak
dan perizinan
- Asuransi
gedung (property all risk)
SINGKING FOUND
Iuran yang diperuntukan untuk perawatan berkala dalam jumlah yang besar
seperti penggantian suku cadang Generator, Lift, Motor mesin, Pengecatan Gedung
dll
PENAGIHAN
1.
Tagihan Iuran
Pengelolaan (service charge) dilaksanakan pada setiap bulan untuk pembayaran 12
(dua belas) bulan dimuka
2.
Tagihan Iuran
Pengelolaan Lingkungan terpisah dari tagihan Singking Found dilaksanakan pada
setiap bulan untuk pembayaran 12 (dua belas) bulan dimuka
TATA CARA PEMBAYARAN DAN JATUH TEMPO
·
Tagihan Iuran
Pengelolaan (service charge) dan dana cadangan (sinking fund) yang dikeluarkan
resmi dari PPPSRS/Badan Pengelola dan harus dibayar dengan cara sebagai berikut
:
a.
Setiap
tanggal 5 s/d 20 pembayaran dilakukan di Bank yang telah dilakukan PPPSRS/Badan
Pengelola berdasarkan slip pembayran yang dikirim setiap bulannya.
b.
Apabila
tagihan belum terbayar, maka dikenakan biaya administrasi keterlambatan/denda
keterlambatan
KETENTUAN UMUM, PERATURAN DAN
TATA TERTIB
·
PROSEDUR
PERMOHONAN IZIN KERJA UNTUK RENOVASI (FITTING OUT)
Penghuni wajib memperoleh izin terlebih dahulu
dari Badan Pengelola untuk pelaksanaan renovasi (fitting out), bila penghuni
melakukan renovasi (fitting out) pada masa garansi unit dalam 100 (seratus)
hari kalender, maka masa garansi unit tersebut menjadi gugur dan tidak berlaku.
Untuk permohonan izin renovasi (fitting out), pemilik atau kontraktor Renovasi
harus memberikan data – data sebagai berikut :
a.
Mengisi formulir
permohonan renovasi (fitting out) dengan melampirkan gambar, surat kuasa dari
pemilik/penghuni bagi perencana/kontraktor
b.
Membayar uang
jaminan renivasi (fitting out deposit). Fitting out deposit yang dibayar akan
dikembalikan setelah selesai pekerjaan renovasi
c.
Setelah
syarat diatas terpenuhi, pengelola akan memberikan surat izin renovasi, plakat
renovasi yang harus ditempel
d.
Izin renovasi
(fitting out) berlaku sesuai tanggal yang dicantumkan dan nomor unitnya.
e.
Pekerjaan
renovasi (fittinf out) diperbolehkan masuk pada :
Senin s/d Jum’at :
Pkl 09.00 s/d 17.00 WIB
Sabtu :
Pkl 09.30 s/d 12.00 WIB
LARANGAN – LARANGAN DALAM
PEKERJAAN RENOVASI (FITTING OUT)
·
Dilarang
membongkar, melubangi dengan cara mengebor yang berakibat perlemahan struktur
gedung dan kebocoran
·
Dilarang
merubah benda/bagian bersama yang dapat menimbulkan gangguan kepada penghuni
lain
·
Dilarang
merusak, menutup alat pencegah kebakaran
·
Dilarang
membongkar partisi
·
Dilarang
merubah tata letak kamar mandi
·
Dilarang
memasang tralis diluar pintu utama
·
Dilarang
merubah facade dengan penambahan ornamen
·
Dilarang
menggunakan fasilitas air, listrik unit lain
·
Dilarang
menggunakan peralatan yang bersuara terlalu keras/bising
·
Dilarang
melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor
·
Dilarang
meletakkan benda dengan beban melebihi 250kg/m² di unit
·
Dilarang
melepas saringan floor drain
·
Puing sampah
proyek tidak diperbolehkan dibuang di tempat sampah rumah tangga, Puing dibuang
keluar area Woodland oleh kontraktor/Penghuni
DATA PENGHUNI
·
Kartu
Penghuni
·
Pergantian
atau perubahan data pemilik/penghuni atau bepergian keluar kota
·
Pendaftaran
anggota PPPSRS
·
Surat
Kependudukan
·
Warga Negara
Asing
KARTU AKSES
·
Setiap
Pemilik/Penghuni per unit yang tinggal
di mendapat 1 (satu) buah kartu akses, untuk penambahan akan
dikenakan biaya sesuai ketentuan berlaku.
·
Jika kartu
akses hilang harap segera dilaporkan untuk diblokir oleh badan pengelola.
PEMBUANGAN SAMPAH
Sampah rumah tangga diambil 2 (dua) kali dalam 1
(satu) hari yaitu pada :
Pagi
: Pkl 10.00 s/d
11.00 WIB
Sore : Pkl 16.00 s/d 17.00 WIB
PARKIR
·
Tempat Parkir
Lokasi parkir bagi pemilik/penghuni Unit Rumah
Susun berada di halaman yang dikhususkan bagi lokasi parkir serta di gedung
parkir.
·
Setiap Unit
hanya diperkenankan untuk mendaftarkan 1 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan
roda 2
FIRE SYSTEM (SPRINKLER, GAS DAN
SMOKE DETECTOR)
·
Sprinkler dan
smoke/heat detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah
tangga, furniture atau yang lainnya
·
Pemindahaninstalasi gas detector harus dengan ijin Badan
Pengelola
·
Dilarang
memindahkan sprinkler head yang telah terpasang, kecuali telah mendapat izin
tertulis dari Badan Pengelola
AIR CONDITIONER
Pemasangan unit AC tambahan wajib melaporkan ke
Badan Pengelola dengan mengajukan form dan pemasangan dilakukan oleh
pemilik/penghuni
KELUHAN DAN SARAN
- Keluhan dan
Saran dapat disampaikan dengan mengisi ‘Form Keluhan’ yang berada di Badan
Pengelola. Apabila keadaan mendesak keluhan dapat disampaikan lewat telepon dan
kemudian ditindak lanjuti dan dibuat secara tertulis oleh Penghuni
- Badan
pengelola tidak menerima keluhan dari Agent Pemasaran Secondary ataupun pihak
lain tanpa ada persetujuan dari Pemilik/Penghuni terdaftar