Salam buat anda yang sudah terima undangan untuk serah terima baca dulu yang ini,prosedure standar yang biasa dilakukan oleh pengembang dalma melakukan serah terima unit apartemen :
A.
Proses
Pengiriman Surat
1. Chief
TRO membuat jadwal undangan untuk serah terima dan bersama bagian TR/CS
melakukan pengiriman surat undangan kepada calon pemilik dengan kurir yang
sudah ditetapkan pihak Developer.
2. TR/CS
mengecek undangan apakah telah sampai dan diterima oleh calon pemilik, yaitu
melalui via telepon, sms dan email.
3. Setelah
diterima oleh calon pemilik, TR/CS memastikan kehadiran dari calon pemilik
tersebut untuk hadir/tidaknya. Calon pemilik wajib mengirimkan kembali Surat Konfirmasi Kedatangan melalui fax maupun email kepada TR/CS dimana
surat konfirmasi kedatangan dilampirkan dalam surat undangan.
4. Bagi
Calon Pemilik yang belum menerima surat undangan, TR/CS wajib menanyakan alamat
surat terbaru kepada Calon Pemilik. Tahap selanjutnya TR/CS mengirimkan surat
undangan kembali kepada Calon Pemilik.
5. Apabila
Calon Pemilik tidak dapat hadir dalam undangan serah terima. TR/CS mengirimkan
kembali surat undangan untuk ke-2 kalinya. Jika sampai dengan undangan ke-2
Calon Pemilik tidak dapat menghadiri undangan serah terima, tahap selanjutnya
TR/CS mengirimkan surat undangan ke-3 dan dalam surat undangan tersebut, Badan
Pengelola memberitahukan kepada Calon Pemilik bila Calon Pemilik tidak dapat
hadir sesuai tanggal undangan, pihak Developer akan melakukan serah terima unit
secara otomatis.
B.
Proses
Serah Terima
1. Calon
pemilik hadir di ruangan serah terima unit, Security mempersilahkan kepada Calon
Pemilik untuk duduk di tempat yang sudah disediakan.
Bila
TR/CS telah siap menerima Calon Pemilik untuk melakukan proses serah terima
unit, Security mengarahkan kepada Calon Pemilik ke meja TR/CS yang telah siap
melakukan prosesi serah terima unit.
2. TR/CS
mengecek kelengkapan administrasi yang sebelumnya sudah di infokan kepada calon
pemilik dan tercantum di dalam surat undangan yang wajib dibawa oleh Calon
Pemilik pada saat prosesi serah terima.
3. Tahap
selanjutnya, apabila Calon Pemilik tidak melengkapi dokumen administrasi, Calon
Pemilik wajib melengkapi kelengkapan administrasi sesuai dengan surat undangan.
4. Calon
Pemilik wajib mengisi dokumen administrasi serah terima antara lain : kartu
penghuni dan surat pernyataan house rules.
5. Apabila
sudah lengkap data administrasi dan mengisi dokumen admisnitrasi, proses
dilanjutkan. Calon Pemilik melakukan pembayaran IPL dan Sinking Fund selama
Periode 12 bulan yang sudah ditetapkan di dalam PPJB dan melakukan pembayaran
tersebut di Kasir dengan memakai Surat Pengantar IPL.
6. Setelah
melakukan pembayaran IPL dan Sinking Fund di Kasir, Calon Pemilik kembali ke
meja TR/CS lalu mengisi Form Berita Acara Serah Terima dengan dibantu TR/CS dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima Unit tersebut.
7. Setelah
menandatangani Form BA Serah Terima, Pemilik melakukan tinjauan Unit Bersama
dengan TR/CS dengan di dampingi oleh Pihak dari Engineering.
Dalam
proses peninjauan unit bersama, TR/CS membawa form checklist unit, BA
peninjauan unit bersama dan BAST Utilitas seperti kwh meter (listrik) dan air.
8. Setelah
melakukan peninjauan unit bersama, TR/CS membawa Pemilik unit kembali ke ruangan
serah terima dan melakukan penandatanganan surat pernyataan bagian belakang
buku House Rules, lalu mengisi form tanda terima kunci sebagai bukti sudah
dilakukannya serah terima kunci unit kepada pemilik, setelah itu memberikan
buku Fitting Out Guide Lines, dan Access Card.
9. TR/CS
memberikan kelengkapan HO Pack berikut souvenir kepada Pemilik Unit.
C.
Prosedur
Defect
1. Pada
saat peninjauan unit, Pemilik berhak menilai unit nya apakah ada defect atau
tidak.
Apabila
didalam unit tersebut ada defect, Pemilik berhak komplain dan melakukan
perbaikan kembali pada unitnya.
2. Untuk
melakukan prosedur defect, Pemilik akan menitipkan kunci unit nya (tidak secara
keseluruhan) hanya bagian yang mengalami defect saja (Kunci Pintu Utama, Pintu
Balkon dan Kunci Kamar Tidur dalam kondisi tidak terkunci) dan menitipkan
kepada Badan Pengelola melalui TR/CS yang bertugas pada saat proses serah
terima.
3. Untuk
perbaikan defect tersebut, TR/CS akan berkoordinasi dan memfollow up ke pihak
kontraktor sesuai list defect/retifikasi. Untuk waktu pekerjaan perbaikan
defect, disesuaikan oleh pihak kontraktor (+ 14 hari kerja).
4. Setelah
pekerjaan defect selesai, TR/CS akan memberitahukan ke Pemilik bahwa unit
miliknya sudah selesai dikerjakan defect
nya, dan melakukan peninjauan unit bersama kembali.
5. Apabila
pada peninjauan unit kembali dan Pemilik telah menerima unitnya tanpa ada
defect, dengan ini dinyatakan pekerjaan defect sudah selesai.
6. TR/CS
mengembalikan kunci unit yang sebelumnya dipinjamkan ke Badan Pengelola untuk
dikembalikan kepada Pemilik.
PIC : Tenant Relation, Customer Service, Kasir, Engineering, Kontraktor,
Pemilik
No comments:
Post a Comment