Translate

Friday, 15 January 2016

Tata Tertib Hunian (House Rule)

Buku Tata Tertib Hunian

Untuk anda yang memiliki apartemen pasti sudah mengenalnya atau dengan bahasa lain Buku House Rule...kali ini akan saya share sebagian isi dari buku tata tertib hunian...

KEBERSIHAN & KENYAMANAN
Tidak diperkenankan
  1. Menjemur pakaian di jendela dan melewati dinding balkon
  2. Membuang / menyapu sampah ke koridor angtau melalui jendela
  3. Meletakkan barang milik pribadi di koridor (keset kaki,sandal,dll)
  4. Merubah tampak luar pintu / tembok koridor dan balkon
  5. Mempergunakan lobby dan koridor sebagai tempat bermain
  6. Memelihara dan membawa binatang peliharaan (anjing, kucing, ular, dll )
  7. Menggangu / merusak  estetika dengan mengecat, menempel sesuatu, mencoret-coret, menulis atau membuang suatu benda pada area umum


UNIT HUNIAN
  1. Hati-hati dalam penggunaan alat-alat yang berhubungan dengan api & listrik
  2. Bila unit ditinggal dalam waktu lama, padamkan pusat listrik & matikan kran air
  3. Dilarang menggunakan jenis tabung gas Elpiji 3Kg


KETERTIBAN DAN KEAMANAN
  1. Tamu yang berkunjung ke unit apartmen harus di jemput oleh pemilik / penghuni dan bila menginap harus dilaporkan kepada PPPSRS (S) / BP (S)
  2. Dilarang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar, bahan kimia yang berbahaya, senjata api (tanpa ijin), narkoba, bahan peledak / mudah meledak
  3. Dilarang merokok di seluruh ruangan pada bagian dan benda bersama (koridor, lobby,lift,tangga darurat,dll
  4. Dilarang memasuki rung-ruang mekanikal dan elektrikal, atap atau bagian manapun yang dapat menimbulkan kecelakaan, kematian, luka, cedera dan kerugian
  5. Tidak diperkenankan untuk membersihkan jendela bagian luar atau dinding bagian luar uang dapat membahayan diri
  6. Mengurus izin kepada pengelola sebelum melakukan kegiatan renovasi & keluar masuk barang
  7. Tidak membiarkanpintu darurat, ruang sampah dalam keadaan terbuka


DALAM KEADAAN MENDESAK, PENGELOLA/SECURITY TERPAKSA MASUK DENGAN PAKSA KE UNIT APARTEMEN / RUKO UNTUK MENGATASI MASALAH TERSEBUT. KERUSAKAN YANG TERJADI MENJADI TANGGUNG JAWAB PEMILIK / PENGHUNI

PELAYANAN DAN TATA TERTIB

JAM KERJA dan TELEPON BADAN PENGELOLA

Senin s.d Jumat                                    : Pkl 08:30 s.d 17:00
Sabtu                                                    : Pkl 08:30 s.d 12:00
Telp                                                      : 021-00000000000

OPERASI LIFT DAN MASUK KELUAR BARANG
LIFT
·         Lift Passenger  1 : Senin s.d Minggu Pkl 05:00 s.d 23:00
·         Lift Passenger  2 : Senin s.d Minggu 24 Jam (bergantian lift 1&2)      
BARANG
PENGIRIMAN BARANG (Masuk Keluar Barang)
Senin s.d Jumat                                    : Pkl 09:00 s.d 17:00
Sabtu                                                    : Pkl 09:00 s.d 12:00

UTILITAS DAN FASILITAS UNIT
LISTRIK
  1. Listrik di rumah susun  menggunakan sistem pra bayar
  2. Pegisian pulsa listrik hanay dilakukan di badan pengelola rumah susun  dengan minimal pembelian pulsa listrik sesuai ketentuan badan pengelola
  3. Pemilik/ penghuni sebaiknya melakukan pengisian ulang pulsa listrik sebelum habis masa pulsa listrik untuk kenyamanan pemilik /penghuni

AIR BERSIH
  1. Air bersih di unit setara menggunakan Water Treatment Plant dengan kualitas setara PAM dan bersertifikasi.
  2. Tagihan untuk pembayaran dan pemakaian air akan di kirimkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya dan pembayaran paling lambat harus dipenuhi pada tanggal 20 pada bulan yang sama di loket yang ditentukan oleh pengelola
  3. Atas keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh Pemilik /Penghuni maka akan diterbitkan surat peringatan sebanyak 3 kali
  4. Tarif air Rp 12.550 per m3, Abodement Rp 14.190,-/bulan, biaya perawatan Rp 5.200,-/bulan


TELEVISI
      Siaran Televisi (selanjutnya disingkat TV ) yang dapat dinikmati di rumah susun Woodland Park Residence adalah siaran TV cable 40 chanell melalui outlet yang ada pada setiap rumah susun
FASILITAS INTERNET
          Unit rumah susun telah dilengkapi dengan fasilitas jaringan internet 1 Mbps
AIR CONDITIONER
  1.  Setiap unit sudah dilengkapi oleh AC dengan kapasitas tertentu
  2.  Pemilik dan penghuni dihimbau untuk merawat AC tersebut secara berkala  per 3 bulan untuk kenyamanan.

KETENTUAN UM
  1. Unit rumah susun  diperuntukkan hanya untuk tempat tinggal (hunian) dan tidak dibenarkan untuk dijadikan tempat usaha
  2. Unit non hunian diperuntukkan hanya untuk tempat usaha (kantor,toko,kafe, dan restoran), bukan hunian
  3. Dilarang membawa atau memasukkan barang dan meletakkan peralatan, mesin, kabinet, lemari besar atau benda – benda berat yang beratnya melebihi 250kg per m2
  4. Dilakukan melakukan perubahan terhadap area balkon yang mengakibatkan berubah fungsi dan bentuk.
  5. Dilarang melakukan perubahan terhadap tampilan dan bentuk kaca bagian luar dan dalam  ( memasang tirai yang mencolok, menempel kertas, stiker dll)
  6. Dilarang membawa atau memelihara hewan peliharaan
  7. Untuk kemanan bersama setiap dihimbau melengkapi unit dengan alat pemadam kebakaran 2 KG

IURAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN SINGKING FUND
Iuran pengelolaan (service charge)wajib dibayar oleh para pemilik/penghuni adalah iuran yang wajib dibayar oleh para pemilik/penhuni berdasarkan suatu ketentuan yang ada serta digunakan untuk membayar :
  1. Operasional dan pemeliharaan bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama  (air,listrik, pemeliharaan pertamanan,dll)
  2. Imbalan jasa (gaji dan tunjangan) seluruh staff dan karyawan pengleola
  3. Operasional kantor dan kendaraan badan pengelola
  4. Pembersihan dan perawatan gedung 
  5. Pajak-pajak dan perizinan
  6. Asuransi gedung (property all risk)

SINGKING FOUND
Iuran yang diperuntukan untuk perawatan berkala dalam jumlah yang besar seperti penggantian suku cadang Generator, Lift, Motor mesin, Pengecatan Gedung dll
PENAGIHAN
1.       Tagihan Iuran Pengelolaan (service charge) dilaksanakan pada setiap bulan untuk pembayaran 12 (dua belas) bulan dimuka
2.       Tagihan Iuran Pengelolaan Lingkungan terpisah dari tagihan Singking Found dilaksanakan pada setiap bulan untuk pembayaran 12 (dua belas) bulan dimuka
TATA CARA PEMBAYARAN DAN JATUH TEMPO
·         Tagihan Iuran Pengelolaan (service charge) dan dana cadangan (sinking fund) yang dikeluarkan resmi dari PPPSRS/Badan Pengelola dan harus dibayar dengan cara sebagai berikut :
a.       Setiap tanggal 5 s/d 20 pembayaran dilakukan di Bank yang telah dilakukan PPPSRS/Badan Pengelola berdasarkan slip pembayran yang dikirim setiap bulannya.
b.      Apabila tagihan belum terbayar, maka dikenakan biaya administrasi keterlambatan/denda keterlambatan
KETENTUAN UMUM, PERATURAN DAN TATA TERTIB
·         PROSEDUR PERMOHONAN IZIN KERJA UNTUK RENOVASI (FITTING OUT)
Penghuni wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari Badan Pengelola untuk pelaksanaan renovasi (fitting out), bila penghuni melakukan renovasi (fitting out) pada masa garansi unit dalam 100 (seratus) hari kalender, maka masa garansi unit tersebut menjadi gugur dan tidak berlaku. Untuk permohonan izin renovasi (fitting out), pemilik atau kontraktor Renovasi harus memberikan data – data sebagai berikut :
a.       Mengisi formulir permohonan renovasi (fitting out) dengan melampirkan gambar, surat kuasa dari pemilik/penghuni bagi perencana/kontraktor
b.      Membayar uang jaminan renivasi (fitting out deposit). Fitting out deposit yang dibayar akan dikembalikan setelah selesai pekerjaan renovasi
c.       Setelah syarat diatas terpenuhi, pengelola akan memberikan surat izin renovasi, plakat renovasi yang harus ditempel
d.      Izin renovasi (fitting out) berlaku sesuai tanggal yang dicantumkan dan nomor unitnya.
e.      Pekerjaan renovasi (fittinf out) diperbolehkan masuk pada :
Senin s/d Jum’at                              : Pkl 09.00 s/d 17.00 WIB
Sabtu                                                : Pkl 09.30 s/d 12.00 WIB

LARANGAN – LARANGAN DALAM PEKERJAAN RENOVASI (FITTING OUT)
·         Dilarang membongkar, melubangi dengan cara mengebor yang berakibat perlemahan struktur gedung dan kebocoran
·         Dilarang merubah benda/bagian bersama yang dapat menimbulkan gangguan kepada penghuni lain
·         Dilarang merusak, menutup alat pencegah kebakaran
·         Dilarang membongkar partisi
·         Dilarang merubah tata letak kamar mandi
·         Dilarang memasang tralis diluar pintu utama
·         Dilarang merubah facade dengan penambahan ornamen
·         Dilarang menggunakan fasilitas air, listrik unit lain
·         Dilarang menggunakan peralatan yang bersuara terlalu keras/bising
·         Dilarang melakukan pekerjaan pengecatan dengan kompresor
·         Dilarang meletakkan benda dengan beban melebihi 250kg/m² di unit
·         Dilarang melepas saringan floor drain
·         Puing sampah proyek tidak diperbolehkan dibuang di tempat sampah rumah tangga, Puing dibuang keluar area Woodland oleh kontraktor/Penghuni
DATA PENGHUNI
·         Kartu Penghuni
·         Pergantian atau perubahan data pemilik/penghuni atau bepergian keluar kota
·         Pendaftaran anggota PPPSRS
·         Surat Kependudukan
·         Warga Negara Asing
KARTU AKSES
·         Setiap Pemilik/Penghuni  per unit yang tinggal di mendapat 1 (satu) buah kartu akses, untuk penambahan akan dikenakan biaya sesuai ketentuan berlaku.
·         Jika kartu akses hilang harap segera dilaporkan untuk diblokir oleh badan pengelola.

PEMBUANGAN SAMPAH
Sampah rumah tangga diambil 2 (dua) kali dalam 1 (satu) hari yaitu pada :
Pagi                        : Pkl 10.00 s/d 11.00 WIB
Sore                       : Pkl 16.00 s/d 17.00 WIB

PARKIR
·         Tempat Parkir
Lokasi parkir bagi pemilik/penghuni Unit Rumah Susun berada di halaman yang dikhususkan bagi lokasi parkir serta di gedung parkir.
·         Setiap Unit hanya diperkenankan untuk mendaftarkan 1 kendaraan roda empat dan 1 kendaraan roda 2

FIRE SYSTEM (SPRINKLER, GAS DAN SMOKE DETECTOR)
·         Sprinkler dan smoke/heat detector tidak boleh ditutup, baik oleh plafon, peralatan rumah tangga, furniture atau yang lainnya
·         Pemindahaninstalasi  gas detector harus dengan ijin Badan Pengelola
·         Dilarang memindahkan sprinkler head yang telah terpasang, kecuali telah mendapat izin tertulis dari Badan Pengelola
AIR CONDITIONER
Pemasangan unit AC tambahan wajib melaporkan ke Badan Pengelola dengan mengajukan form dan pemasangan dilakukan oleh pemilik/penghuni
KELUHAN DAN SARAN
  1. Keluhan dan Saran dapat disampaikan dengan mengisi ‘Form Keluhan’ yang berada di Badan Pengelola. Apabila keadaan mendesak keluhan dapat disampaikan lewat telepon dan kemudian ditindak lanjuti dan dibuat secara tertulis oleh Penghuni
  2. Badan pengelola tidak menerima keluhan dari Agent Pemasaran Secondary ataupun pihak lain tanpa ada persetujuan dari Pemilik/Penghuni terdaftar



No comments:

Post a Comment